Senin, 11 September 2017

good evening


http://test31.prakharbhatia.com/menu_com.php?huge=2833ebxeczymgd8



Tan Tik Sioe

Jumat, 01 Februari 2013

hello...

Hello!


http://powermetalmania.com.ar/news.html
























Tan Tik Sioe



---------------------------------
pp1bq%

Senin, 13 Februari 2012

Pernahkah Anda mendengar tentang WAZZUB?

Salam hormat,      
Pernahkah Anda mendengar tentang WAZZUB?


WAZZUB.com nama yang masih asing ditelinga kita, seperti dulu kita baru
mengenal google, yahoo dan mozilla. WAZZUB adalah perusahaan pendatang baru
mesin pencari (search engine) di internet seperti google, yahoo, mozilla.


WAZZUB jauh lebih dari sebuah mesin pencari.

Bayangkan ini: Anda memulai browser Internet, Anda menemukan diri Anda pada
halaman rumah yang sempurna. Ada sebuah mesin pencari yang kuat, berita
menarik terbaru pada topik-topik tepat anda, pesan dari teman dan keluarga,
penawaran terbaik di internet dan link yang berguna untuk situs Web favorit
Anda. Bayangkan menerima hadiah berharga dan bonus, hanya untuk menggunakan
alat yang ampuh sebagai halaman rumah pribadi (home page) internet Anda.

 

Anda pasti tahu perusahaan seperti Google atau Yahoo!. Dan Anda pasti tahu
juga berapa banyak yang mereka peroleh. Tidak tahu? Berikut adalah
jawabannya: Mereka mendapatkan miliaran Dollar setiap tahunnya (Google
mendapat $ 29.000.000.000 HANYA pada tahun 2010) itu berkat KITA yang
menggunakan layanan mereka. Google menawarkan banyak layanan. Tapi 95% dari
pendapatannya ($ 27.550.000.000) berasal dari hanya SATU layanan saja: mesin
pencari milik mereka yang terkenal, Google Search. Setiap user yang
menggunakan Google Search membuat Google mendapatkan sekitar 1 $ / hari.
Bayangkan jika Anda bisa mendapatkan hanya 0.001% dari penghasilan Google
Search: $ 275.000/Tahun (sekitar $ 23.000/bulan). Masalahnya adalah: Anda
tidak akan mendapatkannya karena Google menyimpan SEMUA penghasilannya untuk
dirinya sendiri.

                                              

WAZZUB adalah Konsep Brilliant proyek multi milyar dollar.


Info detail klik link :


http://wazzub.info/facts.html


Program ini baru diluncurkan pada tanggal 02 Januari 2012, dan akan
launching pada 09 April 2012. Berkedudukan di Las Vegas USA.


WAZZUB.com memiliki kelebihan dan perbedaan yang tidak dimiliki oleh google,
yahoo, maupun mozilla, Apa kelebihannya ? WAZZUB memberikan bonus referral
sebesar $ 1,00,- per orang/bulan "UNLIMITED"


Bonus referral dihitung sampai 5 kedalaman.


Info detail klik link :


http://wazzub.info/difference.htm


Pendaftaran member GRATIS tidak dipungut biaya apapun selamanya, anda bisa
monitor perkembangan jaringan dan bonus yang akan diterima pada member area
web WAZZUB tiap saat.


BAGAIMANA CARA BERGABUNG /JOIN :


1). klik http://signup.wazzub.info/?lrRef=b9d186d3

2). Isi formulir pendaftaran yang tersedia kemudian klik tombol "JOIN". Yang
ada dibawah form tsb, Setelah itu anda akan menerima email dari WAZZUB, buka
email anda, dan klik link verifikasi pada email tersebut untuk mengaktifkan
account member anda di WAZZUB.


3). Setelah klik link verifikasi, anda akan menerima pemberitahuan via email
lagi dari WAZZUB, pada email balasan ini, anda akan diberikan alamat url
pribadi anda oleh WAZZUB, simpan alamat url (link referral)untuk promosi
anda mengajak teman-teman lainnya untuk bergabung, agar mereka masuk pada
jaringan anda.


APA KEUNTUNGAN MENJADI MEMBER WAZZUB :


Ini fakta: perusahaan seperti google atau yahoo mendapatkan MILIARAN DOLLAR $
$ $ setiap triwulan hanya karena kita, para pengguna internet menggunakan
layanan mereka.

 

Ini adalah waktu untuk memahami, bahwa kita "pengguna" memutuskan siapa yang
bisa mendapatkan uang besar.WAZZUB adalah komunitas global pertama yang
membayar kita"pengguna" internet hanya untuk memilih homepage WAZZUB.!!!


Ini sangat mudah: Bagi pengguna yang bergabung dengan Keluarga WAZZUB gratis,
semakin banyak "pengguna"  kita akan mendapatkan uang banyak !

Contoh: Jika Anda mengundang hanya 5 orang untuk bergabung di WAZZUB secara
gratis dan mereka melakukan 5 generasi yang sama, Anda bisa mendapatkan
sekitar $ 4.000 setiap bulan pasiv income.  Bagaimana jika setiap orang
mengundang 10 orang untuk JOIN? Jumlah yang akan meledak ke: $ 111.110setiap
bulan. Ada batas TIDAK ! Semakin banyak orang yang Anda undang untuk JOIN,
semakin banyak uang yang akanAnda peroleh. !


Sekarang mungkin anda ataupun orang lain berkata, apa iya benar ?

BENAR !!!
SAYA JOIN TGL.10/02/2012  BESOKNYA SAYA MELAKUKAN PROMOSI, KIRIM EMAIL KE
TEMAN-TEMAN MEMBER DI www.globaltalitakum.com  DAN PASANG IKLAN DI
www.iklanonlinejabotabek.com  MEREKA JOIN ~ GRATIS!!!


BONUS/BENEFIT LANGSUNG DAPAT $ 1,00 /ORG /BULAN.DAN TERUS BERTAMBAH (SAAT
INI SUDAH DAPAT $ 127,00).

 

ILUSTRASI BENEFIT YANG DIBERIKAN OLEH WAZZUB :
1. Generasi ke.1 :        5 x $ 1,00 = $        5,00
2. Generasi ke.2 :      25 x $ 1,00 = $      25,00
3. Generasi ke.3 :    125 x $ 1,00 = $    125,00
4. Generasi ke.4 :    625 x $ 1,00 = $    625,00
5. Generasi ke.5 : 3.125 x $ 1,00 = $ 3,125.00

Total Passive Income Anda + - = US$ 3,905.00 setiap bulan dengan tidak
melakukan pekerjaan apapun dari WAZZUB. Jika anda bisa mengajak lebih dari 5
org berapa jumlah Benefit yang anda akan terima setiap bulan? Bisa anda
hitung sendiri dan itu semua anda tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).


Terima kasih, anda telah membaca info yang berharga ini dan kini saatnya
anda untuk berfikir, Jika anda masih ada yang kurang jelas silahkan email
saya. Saya akan bantu Anda untuk meraih kesuksesan bersama.


JOIN : http://signup.wazzub.info/?lrRef=b9d186d3

Cepatlah, bertindak sekarang!
99,99% penduduk dunia belum tahu tentang ini.
 

Informasi negatif seputar Wazzub yang berkembang saat ini

Berikut ini saya akan memberikan informasi logika tentang wazzub, untuk
bahan analisa kita semua, apakah akan join atau tidak.

Saya menerima balasan email dari beberapa orang yang saya undang, isinya
antara lain wazzub bohong / spam, kenapa pakainya dot info yang murahan dan
masih banyak lainnya, prinsipnya negatif begitu, dan saya sangat berterima
kasih sekali pada mereka, uji mental kita, apakah anda mau jadi yang
terdepan atau menjadi penonton nantinya.

 

Kemudian saya Analisa, saya baca semua tulisan yang ada di blog wazzub, saya
putar video wazzub berulang-ulang, satu persatu yg ada disebelah kanan
tampilan video tsb. maka saya menyimpulkan sbb ;

1. Info negatif ini memang sengaja diciptakan dari luar dan dalam, agar
opini masyarakat cepat menyebar luas, masyarakat dibikin bingung antara
percaya dan tidak percaya.
2. Jika info negatif ini tidak diciptakan, maka semua orang tidak ada
yang mau bekerja, kenapa? semua orang akan sibuk mendaftarkan menjadi member
wazzub, termasuk bayi yang masih dikandungan pun didaftarkan. Karena cukup
dengan email dan password sudah dapat $ 1,-/orang/bulan dan forever. Enak
benar, dan  Apa yang terjadi, jumlah member wazzub Indonesia akan lebih
besar dari jumlah penduduk sebenarnya. he..he..he..setiap ketemu orang, akan
ditanya... sudah Join?
3. Bayangkan penduduk dunia berapa milyar? Cina, India, Amerika dan
Indonesia yang memiliki penduduk besar. Kegiatan perekonomian dunia akan
macet, semua orang sibuk membuat email untuk mendaftar menjadi member
wazzub.
4. Wazzub akan kewalahan membayar kepada membernya, karena hanya dalam
waktu sekejap, masing-masing orang akan memiliki ribuan member.
5. Jadi opini negatif ini memang benar-benar diciptakan, dan wazzub
akan memperoleh keuntungan ganda ; Pertama wazzub menghemat membayar bonus
kepada member tidak terlalu besar, Kedua berita tentang wazzub sudah
berkembang luas di masyarakat, hitung-hitung promosi gratis. Cara ini
merupakan salah satu cara marketing tercepat yang dapat dilakukan.
6. Bagi para pemilik blog di Indonesia hal ini dimanfaatkan untuk
menaikkan kunjungan ke blog mereka masing - masing sehingga akan menaikkan
rangking / peringkat blog mereka untuk Search Engine. Anda bisa lihat kalau
semua blog isinya sama hanya beda kalimat pembukanya saja.
7. Nah...Sekarang tinggal anda untuk menentukan pilihan. Mau sukses
kedepan atau tetap tidak berubah seperti sekarang ini.
8. Saya mungkin salah satu orang yang percaya 100% wazzub benar, karena
saya ingin berubah dari keadaan sekarang. Kesempatan tidak datang dua kali.
Saya ingat dengan pre launching Paypal dulu, kejadiannya sama persis seperti
sekarang..dulu Paypal dibilang spam / penipuan yang tidak mungkin bisa
membayar membernya. Kenyataannya Paypal membayar membernya yang daftar di
pre launching. Akibatnya banyak orang yang menyesal saat itu termasuk saya
:(
9. Jadi saran saya sebagai orang yang paling gencar mempromosikan
wazzub kepada anda semua, ayo bangkit kembali, abaikan isu negatif yang
beredar, pakai logika anda jika anda ingin sukses. Saatnya sekarang untuk
meraih sukses bersama.
10. Ingat kita tidak dirugikan dalam hal materi karena ini gratis, jadi
tidak ada salahnya mencoba karena kita tidak akan pernah tahu nasib kita di
masa mendatang.
11. Putar link video wazzub dan baca serta pahami semua isi blognya,
serta gunakan logika agar anda lebih yakin.

 

Klik video:

http://www.youtube.com/watch?v=-c0LALnuADA

 

Terima kasih anda telah membaca informasi logika dari saya ini dan bila anda
akhirnya join tolong di forward ke downline anda masing-masing, agar mereka
tetap percaya dan optimis.

CATATAN PENTING :

Bila anda telah mengambil keputusan untuk join, mohon di cek kembali apakah
email yang anda daftarkan sudah diverifikasi atau belum. Bila email sudah
diverifikasi, maka wazzub akan mengrimkan keterangan email konfirmasi yang
berisi nama email dan password yang telah anda daftarkan. Bila email tidak
diverifikasi sampai saat pre launching berakhir, maka wazzub akan secara
otomatis menghapus account email anda dari database mereka sehingga akan sia
- sia usaha anda bila sudah mendapatkan downline.

Rekomendasi kami bila akhirnya anda memutuskan untuk join :

Langkah 1 - pergi di sini dan mendaftar: menempatkan link referral pribadi
Anda di sini

Langkah 2 - membaca semua fakta penting di: http://www.wazzub.info/facts.htm

Langkah 3 - baca "Bagaimana WAZZUB Berbeda? http://www.wazzub.info/difference.htm

Langkah 4 - mengundang teman-teman dan mitra Bergabung untuk menjadi bagian
dalam kisah sukses. Tahap awal cukup orang - orang yang terdekat dengan anda
yang anda yakin juga mempunyai motivasi yang sama kuatnya dengan anda untuk
berubah.

Cepatlah, bertindak sekarang!


JOIN : http://signup.wazzub.info/?lrRef=b9d186d3

Terima kasih,

Catatan Penting Kami :

Bagaimana cara Pembayaran kepada member ?

Akan ada "membuat profil" halaman di daerah (member area)anggota sebelum
akhir pre launching (09 April 2012).

 

Anda akan diminta untuk memberikan semua rincian yang relevan dalam rangka
untuk menerima pembayaran Anda.


Kami akan menawarkan berbagai pilihan cara untuk mendapatkan bayaran.
Pembayaran pertama dilakukan bulan Mei 2012 dengan pilihan pembayaran
melalui online (Paypal), cek, atau bank.
 

info detail klik : http://www.wazzub.info/support.htm
<http://www.wazzub.info/support.htm>

Sabtu, 02 Oktober 2010

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

A. Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

B. Objek PBB

Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:

Bumi:
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,dll.

Bangunan :
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

C. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain,
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

D. Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

E. Cara Mendaftarkan Objek PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.

F. Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan:

1. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
3. nilai perolehan baru;
4. Ppenentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

G. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.


H. Dasar Penghitungan PBB

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :

• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

- apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya

I. Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

J. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)

b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)

K. Tempat Pembayaran PBB

Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

L. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang.

Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari.Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

Sumber : www.pajak.go.id.

Selasa, 23 Februari 2010

Selamat Ngeblog

Selamat ngeblog untuk RW08, salam dari kami RW20 dan RT02 di Vila Nusa Indah.

tan tik sioe
U20/15

Selasa, 09 Februari 2010

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain. Sumber : Wikipedia